Tangerang -siaranpost.id- Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak segan-segan mengeluarkan anggaran besar dalam melakukan betonisasi jalan, baik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang ataupun anggaran dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat.
Dari hasil investigasi di lapangan, sejumlah proyek fisik pembangunan jalan lingkungan Desa di Desa Caringin diduga labrak UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jumat,( 06/12/2024).
Pantauan beberapa awak Media yang meliput dilapangan menemukan dugaan penyimpangan, mulai dari tidak dipasangnya papan keterangan proyek hingga lainnya seperti pemasangan tanpa mengindahkan metode teknis pelaksanaan.
Sepanjang ruas jalan pekerjaan pun tidak dilengkapi pengaman batas jalan (safety line) yang wajib dipasang untuk keamanan pengguna jalan.
Pemdes Caringin pun angkat bicara, terkait proyek pekerjaan peningkatan jalan Desa ini bukan kewenangan Desa.
Ditemui oleh kami dari awak Media adanya sejumlah titik pembangun fisik jalan Desa dan pemasangan paving block pada jalan lingkar RT,satupun pada tiap titik kegiatan tanpa di pasang papan informasi kegiatan yang mana hal itu sangat perlu dilakukan oleh pihak ke- 3 selaku penanggung jawab pada kegiatan yang dilangsungkan, kami Media Pers sebagai kontrol publik tata kelola Pemerintahan dalam berita sebagai amanat Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, guna meminta informasi tentang papan informasi kegiatan dalam pembangunan betonisasi yang ada di Desa Caringin Kecamatan Legok sesuai dengan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut salah seorang pekerja saat ditemui perihal papan informasi kegiatan mengatakan belum ada. Seharusnya manakala pengerjaan di mulai segala sesuatunya harus sudah disiapkan terlebih papan informasi kegiatan. Hal itu agar di ketahui oleh warga masyarakat terkait wacana pembangunan yang akan di kerjakan dan tertera nya pihak pelaksana yang bertanggung jawab,Volume serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan sebagainya.
Di salah satu titik kegiatan betonisasi, pada lokasi kegiatan saat di temui salah satu pekerja pada proyek tersebut berinisial JJ selaku Kepala Rombongan ia mengatakan, untuk pelaksana itu Pak Ugi dan untuk mandor Pak Slamet. Untuk konfirmasi awak Media pun mencoba meminta nomor kontak mandor namun, mereka tidak mengetahuinya bahkan sempat kami tanyakan untuk pekerjaan ini dari PT. apa? Bapak dapat perintah kerja,itupun mereka tidak mengetahuinya !.
” Saya tidak tahu pak untuk masalah seperti itu kita hanya orang kerja,yang lebih mengetahui mungkin Pak Slamet selaku mandor”,terangnya.
Untuk menggali informasi ,awak Media mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Caringin via WhatsApp terkait adanya kegiatan betonisasi di Kampung Bungaok Kidul RT 001/002 Desa Caringin Kecamatan Legok. Supriadi selaku Kepala Desa Caringin mengungkapkan, itu kegiatan bukan dari Desa,itu kegiatan dari PERKIM (Dinas Perumahan dan Permukiman) Kabupaten Tangerang, terangnya.
Setelah mendapatkan (petunjuk), awak Media langsung kroscek ke kantor Desa Caringin untuk mempertanyakan perihal perijinan lingkungan. Dari salah satu Staff Desa mendapatkan keterangan, bahwa adanya secarik surat pemberitahuan adanya proyek yang di ajukan oleh PT. Lamtorus Jaya Konstruksi yang di tujukan kepada Kepala Desa,tanpa adanya konfirmasi secara langsung berhadapan dengan Kepala Desa bahkan sampai pada pelaksanaan kegiatan berlangsung, tandasnya.
Setelah mendapatkan nomor kontak Slamet selaku mandor, awak Media mencoba menghubunginya guna konfirmasi lebih lanjut terkait kegiatan yang jelas telah melabrak UU KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan para pekerja yang di temui awak Media juga abaikan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
pada kegiatan tersebut. Namun berkali-kali di hubungi via WhatsApp tidak pernah di respon, bahkan Chatting pun tak pernah di balas kendati sudah ceklis dua kali. Artinya pihak pelaksana yang di percaya oleh PT. Lamtorus Jaya Konstruksi, tidak koperatif.(Red)
*Penulis:Hendrik/Ajo Sitorus*