REDAKSI :
PT. BEBY ARIFIN SUKSES MAKMUR
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA :
Nomor : AHU-036910.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP. : 39.075.317.6-434.000
NIB : 2705230002784
KBLI : 63122 – 58130
SKT. : S-17851/KTP/KPP.3308032023
OFFICE : JALAN RAYA KALONG RT 02 RW 01 DESA KALONG 2 KEC.LEUWISADENG KAB.BOGOR .JAWA BARAT. 16640
TELP : 082258586321 – 085890043500
EMAIL : arifinbeby96@gmail.com
siaranpost@gmail.com
REKENING : – Bank Rakyat Indonesia
a/n .BEBY ARIFIN
480001028058530
——————————
– Bank Syariah Indonesia
a/n
PT.BEBY ARIFIN SUKSES MAKMUR
7242642524
————————————————————–
Dewan Pembina :
– Mayjen TNI Dr. Deni D.A.R, S.Sos., M.Si (Han)
Dewan Penasehat :
– Rahmat Mulyana
____________________________
Pimpinan Perusahaan
🔴 BEBY ARIFIN
Pimpinan Umum
🔴 BEBY ARIFIN
REDAKSI
Penanggung Jawab
🔴 BEBY ARIFIN
Pemimpin Redaksi
🔴 BEBY ARIFIN
Wakil Pimpinan Redaksi
🔴 ROYANI DAVID KELANA
Penasehat Hukum
🔴 ROHMAT SELAMAT .SH.MKn
🔴 PUGUH TRI WIBOWO .ST.SH.MH
🔴 LBH – PISAU
Redaktur
🔴 BEBY ARIFIN
Dewan Redaksi
🔴 ANWAR AHMAD
🔴 FARIDA ARIYANI
IT
🔴 ROHMAT HIDAYAT
Kepala Biro
🔴 Siaran Jakarta :
🔴 Siaran kabupaten Bogor :
🔴 Siaran Lebak Banten :
🔴 Siaran Batam :
🔴 Siaran Tangerang Raya :
Koordinator Liputan :
MUHAMMAD DENIH
Wartawan & Kontributor
🔴 SUSILAWATI
🔴 SUPRIATNA BOTOL
🔴 UJANG KAMAL
🔴 BARON SAKSENA
🔴
🔴
🔴
🔴
EMAIL REDAKSI :
arifinbeby96@gmail.com
siaranpost@gmail.com
TELEPON REDAKSI
082258586321
085890043500
IKLAN
082258586321
085890043500
ALAMAT REDAKSI
Editorial Office ; siaranpost.id
Jl.Raya Kalong , Kp. Kalong jalan , RT 02 RW 01 No. – Desa : Kalong 2 Kec.Leuwisadeng. Kab. Bogor. 16640.
_____________
Warning !!!
Nama Jurnalis siaranpost.id Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.
Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis SiaranPost.id Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih
—————————————————————
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis Media SiaranPost.id Tanpa Ada Tercantum Namanya di Bok Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi SiaranPost.id Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
—————————————————————
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
—————————————————————
Kode Etik Jurnalistik
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
—————————————————————
UU NO 40 / Tahun 1999 , : PERS