Diduga Kebal Hukum , Penyulingan Ilegal Oli Bekas Di Jalan Raya Curug Tangerang Masih Beroperasi

oleh -75 Dilihat
Kab.Tangerang ,-siaranpost.id- Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), oli bekas termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).Oli bekas mengandung berbagai bahan kimia, seperti: Hidrokarbon, Asam korosif, Logam berat yang bersifat karsinogenik, Sisa-sisa hasil bakaran yang bersifat deposit.
Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah, volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor.

Meski oli bekas ini dapat dibilang tak berguna lagi, namun berbeda dengan pelaku usaha yang satu ini, hanya dengan cara menyuling dan mendaur ulangnya kembali, maka oli bekas yang tadinya tidak ada harga jualnya berubah menjadi produk yang mempunyai nilai ekonomis.

karena bagi mereka, oli bekas ini dapat menjadi sumber penghasilan dan ladang bisnis yang menjanjikan.

Kendati demikian, tak jarang para pelaku usaha pengolahan oli bekas yang tidak memiliki izin, bahkan diantaranya ilegal alias bodong.

Seperti gudang pengolahan, penyulingan atau daur ulang oli bekas di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga tak berizin atau dapat dibilang ilegal.

Dari hasil pengamatan awak Media, jika dilihat dari kejauhan gudang semi permanen sekilas biasa-biasa saja, namun setelah ditelisik banyak cairan oli yang berceceran di tanah.

Saat penelusuran, kami  langsung ke lokasi pada Jumat 25 Oktober 2024 sekitar pukul 11.24 WIB yg berada di Jalan Raya Curug, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ,Banten, tidak menemui siapapun di lokasi tersebut.Namun kami berhasil masuk ke dalam gudang karena gudang tersebut tidak terkunci dan kami berhasil mendokumentasikan beberapa tampilan foto dari peralatan yang berada di gudang tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan, kami belum berhasil menemui pemilik gudang tersebut untuk di mintai keterangan.

Perlu digaris bawahi, bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).

Lebih rinci, Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3.

Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup.

Agar dari pihak APH wilayah Polsek Panongan dan Polres Kabupaten Tangerang dapat segera menindak lanjuti hasil dari temuan awak Media, sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.