Jambore Ormas Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2024

oleh -459 Dilihat

Kab.Bogor,-siaranpost.id- Pasal 1 ayat 1 UU Ormas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

dijelaskan bahwa Ormas bertujuan untuk; meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau mewujudkan tujuan negara.

Menyikapi pentingnya peran Ormas seperti diatas tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor menyelenggarakan Kegiatan Jambore Ormas Tahun 2024 dengan Tema “Peningkatan Kapasitas Ormas dalam mendukung Pembangunan Kabupaten Bogor Tahun 2024” dan “Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan Melalui Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016” di Hotel Taman Teratai, Puncak, Kabupaten Bogor.

Yang bertujuan untuk silaturahmi antara Pemerintah Daerah dengan Ormas di Kabupaten Bogor dalam rangka mempercepat reformasi menuju arah pembangunan yang lebih baik, khususnya di Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor, Drs. H. Agus Hasan Slamet MM. Ia berharap agar Ormas di Kabupaten Bogor dapat melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi; Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara Republik Indonesia; Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika dan norma kesusilaan; Menjaga ketertiban umum dan tercapainya kedamaian masyarakat dalam menghadapi Pilkada besar serentak yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024; serta dapat berperan aktif memberikan saran masukan positif juga menjaga kondusifitas wilayah dan turut serta menjadikan Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari per-angkatan dan dibagi menjadi 5 angkatan.

Angkatan pertama dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 26 April 2024, angkatan ke-dua dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 8 Mei 2024, angkatan ke-tiga dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 23 Mei 2024 dan angkatan ke-empat dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 14 Juni 2024, Angkatan ke-lima akan dilaksanakan pada 3 s.d 5 Juli 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang, untuk setiap angkatannya yang merupakan perwakilan dari Ormas se-Kabupaten Bogor.

Selama tiga hari penyelenggaraan, peserta jambore Ormas mengikuti serangkaian seminar, lokakarya, dan diskusi panel yang difokuskan pada peningkatan kapasitas organisasi.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek seperti manajemen organisasi, strategi penggalangan dana, transparansi dan akuntabilitas, serta peran Ormas dalam pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor mensosialisasikan secara terperinci tentang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 yang bertujuan untuk memastikan semua peserta memahami ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut, termasuk syarat pendirian ormas, kewajiban pelaporan, dan sanksi bagi pelanggaran.

Narasumber yang hadir antara lain para ahli hukum, praktisi, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat.

Acara ini dilengkapi dengan Outbound dan Fun Games agar peserta tetap bersemangat dan konsentrasi dalam menyerap materi yang disampaikan.

Para peserta jambore yang terdiri dari Ormas se-Kabupaten Bogor menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tersebut. Menurut Haji Bode, PP nomor 58 tahun 2016 merupakan landasan hukum yang penting bagi Ormas di Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Bogor.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor terus meningkatkan kemampuan untuk membangun komunikasi yang efektif dengan Organisasi Kemasyarakatan agar semua program yang dijalankan Organisasi Kemasyarakatan dapat disinergikan dengan program pembangunan yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor juga berharap seluruh Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bogor dapat selalu bersinergi dan mendukung kebijakan pembangunan.(RED)

(Bakesbangpol Kab.Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.