Karawang,-siaranpost.id-Kekecewaan tersebut menyusul gagalnya audiensi yang akan digelar di kantor BPN Kab.Karawang Jalan A. Yani Bypass Karawang, yang telah dijadwalkan pada hari Selasa (27/8/2024).
Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova mengatakan, audiensi tersebut sedianya digelar untuk membahas kasus dugaan jual beli tanah negara yang dilakukan pihak Galuh Mas.
“Kami sangat menyayangkan gagalnya audiensi hari ini tanpa alasan yang jelas dari pihak BPN, karena seminggu sebelumnya kami sudah mengirimkan surat permohonan audiensi ke BPN Karawang dengan mengundang pihak terkait yaitu Galuh Mas dan BBWS, kami sangat menyesalkan pihak -pihak tersebut tidak hadir pada undangan audiensi ini,”ucapnya.
Rivaldo menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan jual beli tanah negara, karena jelas menurut Undang – Undang, tanah milik negara tidak boleh diperjual belikan.
“LBH Arya Mandalika sudah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan adanya gratifikasi ke pejabat- pejabat berwenang terkait jual beli tanah negara, kami mendesak APH segera mengusut siapa saja pejabat berwenang yang terlibat dalam dugaan jual beli tanah negara di Galuh Mas,”tandasnya.(RED)