Tangerang,-siaranpost.id-Pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi baik di jalanan ataupun di dalam lingkungan kerja.
Seperti yang di alami oleh MH (27)warga Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Banten,yang mengalami pelecehan seksual pada saat ia bekerja,di PT.PMB di JL.Perancis kawasan pergudangan Dadap indah.Minggu(15/09/24).
Berawal pada saat sore hari menjelang Magrib ,MH (korban) bergegas untuk sholat Magrib di Mushola tempat ia bekerja,namun naas setelah ia melaksanakan sholat Magrib, ia mengalami hal yang sangat melecehkan kaum wanita,serta memalukan dan sangat biadab yang dilakukan oleh seorang mandor di tempat ia bekerja.
Lanjut MH (korban) menceritakan sebut saja nama mandor itu si Toyib(nama samaran) Toyib datang ke mushola tepat pada saat MH Selesai sholat Magrib,tiba-tiba MH(korban)di remas payudaranya oleh si mandor tersebut,gak cuma itu MH(korban)juga di paksa oleh si mandor agar memegang alat vital si mandor, terang MH menolak tidak mau menuruti nafsu bejat si mandor,akan tetapi si mandor memaksa korban menarik tangannya,semakin korban melawan si mandor malah langsung mengeluarkan kelaminnya (alat vital)dan langsung mengocok -ngocok kemaluannya dengan tangannya sendiri di dalam mushola( di depan korban ) setelah si mandor melakukan aksi bejatnya itu si mandor juga berbicara awas,jangan bilang ke siapa-siapa.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut, korban di dampingi oleh suami korban, Wahyudi,SH.,M.ABU Nuh Nur,SH.,Febri CS.,dan Adis yang juga merupakan tim kuasa hukum korban, dan pada saat melapor, korban masih dalam keadaan trauma dan ketakutan.
Berdasarkan surat laporan Polisi nomor :LP/B/1051/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota,pada tanggal 09 September 2024 jam 22:11 WIB .MH resmi melaporkan Mandor tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota guna mendapatkan keadilan atas perbuatan pelecehan seksual yang ia alami.
“Ketua tim kuasa hukum pelapor, Advokat Tuti Susilawati, Pengacara Jakarta yang biasa dipanggil Tuti, anggota Kongres Advokat Indonesia pimpinan Presiden Dr. Nasrullah Nawawi,SH,MH dan Sekjen Dr (C) Antoni,SH,MH, berharap agar korban mendapatkan perlindungan atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku dan pelaku dapat dijerat hukuman dugaan tindak pidana Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,
UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , dengan melakukan masturbasi atau mempertontonkan alat kelamin didepan umum dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 5 miliyar” , tandasnya.
“Di tempat terpisah pada saat Wartawan menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melalui pesan WhatsApp menanyakan sejauh mana proses laporan MH,menjawab siap,kami cek.”jawab Kasat Reskrim
Hingga berita ini di terbitkan korban berharap pelaku pelecehan seksual yang ia alami mendapatkan hukuman yang setimpal.tutupnya.(RED)