Nama Baiknya Dirusak, Penasehat Hukum Realitanews.com Laporkan Oknum HTW dan Rekan ke Polisi

oleh -11 Dilihat

Cilacap ,-siaranpost.id-AR adalah korban modus Video Call via WhatsApp oleh seorang wanita tidak dikenal yang menampilkan tubuhnya tanpa busana dengan menggunakan 3 (Tiga) nomor WhatsApp berbeda. Konon wanita itu kemudian melakukan pemerasan atas Video Call yang direkamnya dengan dalih meminta sejumlah uang. Korban (AR) menyebut, bahwa pelaku perekaman Video Call sempat menunjukkan nomor Handphone dan profil kaka iparnya.

“Jika tidak diberikan uang tersebut maka Video nya akan disebarkan ke keluarga, teman dan rekan-rekan lain”, ujar AR kepada awak Media, Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut, dalam pernyataan korban (AR) bahwa ada seseorang yang berinisial HTW alias WS menyebarkan rekaman Video itu melalui WhatsApp ke rekan-rekannya.

Terkait penyebaran rekaman Video Call itu, kini AR bukan hanya berhadapan dengan HTW, beberapa oknum juga memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan nama baiknya sebagai Pemimpin Redaksi Realitanews.com.

“Ini maksudnya apa, saya saja sebagai korban tidak memiliki Videonya. Lalu oknum ini dapat Videocallan saya sama wanita tidak dikenal itu dari siapa dan darimana? Kenapa dia punya Videonya, bahkan menyebarkan ke beberapa rekan saya kemudian dihapus lagi sama dia”, pungkasnya.

Lebih lanjut AR menyayangkan beberapa Media Online yang telah menayangkan berita terkait dirinya tanpa konfirmasi sebelumnya. Dan ironisnya, para oknum tersebut ternyata masih menjadi bagian di Realitanews.com.

“Saya ini korban dari modus pemerasan, mereka kok bisa-bisanya malah membuat berita seolah-olah saya ini seperti pelaku, ini jelas penggiringan opini yang sesat. Anehnya lagi, kok mereka tau-tauan tentang Video itu. Dapat dari mana dia?”, geram AR.

Di kesempatan yang sama, AR menyampaikan telah melaporkan HTW atau WS yang diketahui selaku penyebar Video tersebut ke Polresta Cilacap didampingi Puguh Tri Wibowo, S.T., S.H., M.H. yang akrab disapa Puguh Kribo sebagai Penasehat Hukum Realitanews.com pada Jumat, 8 November 2024.

Penasehat Hukum pelapor Adv. Puguh Kribo yang juga sebagai Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PISAU, bahwa dalam perkara yang sedang dihadapi oleh kliennya adalah merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan tindak pidana yang menjurus pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Bunyi pasal tersebut adalah , : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Dan sepatutnya pihak-pihak yang menyerang dengan dalih yang tidak benar, akan menerima sanksi pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.