Pemdes Pingku Gelar Musdes Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

oleh -202 Dilihat

Bogorsiaranpost.id- Pemerintah Desa Pingku menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Rabu, 14 mei 2025, Pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di balai Desa dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Parungpanjang.

Turut hadir dalam acara tersebut Drs. Chairuka Judhyanto, M.Si. Camat Parungpanjang , perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Bogor, Kades Pingku H.Madnawin, Sekdes Mulyawan, Ketua BPD,Kasi Kesra Utis, pendamping Desa, Babinsa Serma Ryan Oktarianto, serta sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan pengurus lembaga Desa lainnya.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Pingku,menyampaikan pentingnya keberadaan Koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Bogor yang memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola Koperasi di tingkat Desa.

 

(Warga Desa Pingku hadiri Musdes pembentukan Koperasi Desa Merah Putih)

 

Forum kemudian menetapkan lima  orang sebagai pengurus dari Koperasi Desa Merah Putih yaitu Gozali Supandi sebagai (Ketua),Mad Yusuf ( Sekretaris), Susan Lafina (Bendahara), Anggi WK (Bidang  usaha) dan Anggit Perdana ( Bidang anggota).

Camat Parungpanjang Drs.Chairuka Judhyanto, M.Si. mengatakan, Alhamdulillah kita dengan Dinas Koperasi dan Kecamatan serta pendamping Desa serta Kasi Ekbang secara maraton melaksanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 11 Desa yang ada di Kecamatan Parungpanjang.

” Alhamdulillah hari ini di Desa Pingku, besok di Desa Parungpanjang dan lusa di Desa Jagabita, mudah-mudahan paling lambat besok ya kita sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, harapan kita dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini, masyarakat bisa bersinergi. Menurut Camat untuk masuk sebagai anggota Koperasi dan untuk anggota Koperasinya itu harus ganjil ke pengurusannya, terbentuk 5 orang pengurus nah, yang 5 orang pengurus ini tidak boleh ada hubungan darah atau keluarga ya dengan Kepala Desa.

Kemudian lanjut Camat, Kepala Desa itu sebagai Ketua tim pengawas secara jabatannya dengan ditambah sesuai jadwal yang sudah ditentukan  terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Tujuan utama di bentuknya Koperasi Desa Merah Putih yaitu untuk meningkatkan perekonomian warga masyarakat melalui Koperasi. Nah, dengan berkoperasi pinjaman-pinjaman nanti bisa melalui Koperasi bahkan kami mendorong warga masyarakat, bukan meminjam saja tapi menyimpan dananya di Koperasi.

” Mudah-mudahan dengan partisipasi aktif, warga masyarakat meningkat perekonomiannya,” jelas Camat Parungpanjang.

Sementara itu Kades Pingku H. Madnawin menambahkan, pada hari ini mungkin acara musyawarah tanggal 14 Mei ini sesuai dengan jadwal di Kecamatan ya. Saat di tanya awak Media terkait pembentukan Koperasi  Desa Merah Putih ini sendiri progres kedepannya. Kades Pingku menyampaikan, kalau saya sih sangat bangga ya dalam arti ada program Koperasi Desa Merah Putih ini, sesuai dengan instruksi dan arahan Bapak Presiden dan saya merasa sebagai Kepala Desa ini sangat sangat bangga, terangnya.

Kades juga menambahkan, tujuannya ke depan untuk mendorong perekonomian masyarakat, ini sesuai dengan harapan masyarakat.

” Harapan saya ke depannya sistem di dalam perekonomian maupun kesejahteraan masyarakat yang telah diadakannya Koperasi menjadi maju, itu harapan saya,” ujar Kades Pingku.

Sementara perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Juanda menyampaikan, bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk wilayah yang lain secara operasional adalah tergantung potensi wilayah Desa, dengan harapan potensi lokal yang ada di Indonesia bisa tergali sehingga dapat meningkatkan potensi ekonomi pengembangan masyarakat Desa, katanya.

Lebih rinci di katakan Juanda, misalnya seperti hasil bumi dan lain-lain agar bisa diakses dan bisa dipasarkan melalui setiap Desa dan setiap Desa pendapatan per orang masyarakat itu juga berbeda, Kalau bisa mungkin bisa dipasarkan kepada orang yang berwisata, Mekanismenya adalah dasarnya tadi musyawarah ya penawaran adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Desa sebetulnya.

Lanjut Juanda, jadi silahkan masyarakat  berdiskusi atau bermusyawarah, misalnya untuk pembiayaan pembuatan aktenya, akte badan hukum Koperasi Insyaa Allah di aplikasi oleh Pemerintah Daerah itu, bebernya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.