Tangerang – siaranpost.id-Menindaklanjuti hasil perkembangan dumas (aduan masyarakat), Bareskrim Polri bersama BPN Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan verifikasi lapangan terhadap obyek perkara dengan para pihak terkait diatas lahan lapangan sepakbola, di Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/9/24).
Melalui keterangan resmi tertulisnya, PT. Satu Stop Sukses melalui Dirut Kismed Chandran menjelaskan, dengan dasar surat PT. SSS No. 042/SSS/VII/2023 ditujukan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara perihal permohonan penyelesaian pemblokiran 1 blok tanah luas 14 Ha selama 29 tahun secepatnya agar kembali ke pangkuan NKRI. Surat tersebut diketahui telah mendapatkan perhatian (atensi) dari Kapolri yang mendisposisikan kepada penyidik unit I Subdit II Dirtipidum Bareskrim Polri.
Pemblokiran tersebut dimulai oleh PT. Bina Sarana Mekar. Pada tahun 1993 dengan bantuan dari sejumlah staf dari Ditjen Perkebunan memindahkan lapangan sepakbola dari tanahnya PT. Bina Sarana Mekar ke dalam tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang dengan cara meminjam tangan orang lain.
Ringkasannya, beberapa RT dan RW menulis surat yang diketahui oleh Kelurahan Bencongan pada tanggal 1 Desember 1993, mengajukan permohonan kepada PT. Bina Sarana Mekar agar lapangan sepakbolanya yang ada di tanah PT. Bina Sarana Mekar dipindahkan ke tempat lain tepatnya di tanah proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.
Permohonannya ditanggapi secara tertulis dari PT. Bina Sarana Mekar, bahwa PT. Bina Sarana Mekar tidak keberatan membantu pelaksanaan pemerataan tanah untuk lapangan sepakbola. Namun sepengetahuan PT. Bina Sarana Mekar, tanah yang dimohon untuk dibangun lapangan sepakbola adalah tanah kavling Ditjen Perkebunan, oleh karena itu PT. Bina Sarana Mekar dapat melaksanakan pemerataan apabila telah mendapat surat ijin tertulis dari Bapak Dirjen Perkebunan.
Tidak diketahui dapat surat ijin dari Ditjen Perkebunan atau tidak. Lapangan sepakbolanya telah dipindahkan, bentuknya seperti foto yang telah kita tunjukan.
Tanah yang dipakai adalah 4 kavling milik PT. Bina Sarana Mekar nomor C 432, 433, 434, 435; sambung dia, yang 2 (dua) kavling milik PT. Satu Stop Sukses nomor B 36 dan 37; dan 1 kavling B56 milik warga. Serta tanah untuk pos kesehatan, tanah untuk gardu listrik, sebagian jalan kavling Perkebunan Raya, dan sebagian jalan lingkungan yang jumlahnya diperkirakan lebih kurang 5.000 M2 seperti pada gambar.
Sejak itu 1 blok tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang terdiri dari 162 kavling tanah total luas lebih kurang 8,5 Ha, dan 5,5 Ha tanah fasos dan fasum milik negara untuk keperluan 682 pemilik kavlingnya menjadi terblokir Dengan “mempergunakan tangan” sejumlah RT, RW, Lurah, dan staf Ditjen Perkebunan, lapangan sepakbola di tanahnya dengan mudah pindah ke tanah Ditjen Perkebunan.
Selain difungsikan sebagai lapangan sepakbola, juga difungsikan untuk memblokir 1 blok tanah luas 14 Ha yang di dalamnya terdapat 162 kavling tanah ber-SHM total 8,5 Ha, dan 5,5 Ha tanah fasos dan fasum milik negara.
Pada tahun 2014 datang Paguyuban Bina Mitra ikut serta menduduki tanah 14 Ha yang sudah diblokir oleh PT. Bina Sarana Mekar pada tahun 1993 tersebut di atas. 1 (satu) blok tanah luas 14 Ha tersebut seperti terlepas dari NKRI.
Dari Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Mabes Polri adakan penyelesaian dimulai dari pemindahan lapangan sepakbola dari tanah PT. Bina Sarana Mekar ke areal Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang di atas yang dilakukan oleh PT. Bina Sarana Mekar, dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau pasal 385 KUHP.
Setelah diadakan klarifikasi sebanyak 7 orang saksi antara lain: pelapor dumas Sdr. Kismet Chandra, Sdr. Parta Chandra, Sdr. Tirta Chandra, Sdr. Hadi Dafenta (Ditjen Perkebunan Kementan), Sdr. Gilang Perdana (PT. BSM), Yayan Permana (Ketua Paguyuban Bina Mitra), Sdr. Deni (Kasi PSU Kab. Tangerang).
Pada tanggal 17 September 2024 Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Mabes Polri mengirim surat undangan No. B/6493/IX/RES.1.2/2024/Dittipidum perihal undangan kepada PT. Satu Stop Sukses untuk adakan penunjukkan batas 1 bidang tanah kavling B36 SHGB No. 14999, dan 1 bidang tanah kavling B37 SHGB No. 14967, masing-masing luasnya 440 M2, yang di atasnya dibangun lapangan sepakbola.
Penunjukkan batas tersebut terjadi sedikit hambatan, datang Yayan Permana Ketua Paguyuban Bina Mitra. Beliau ingin menggagalkan pengembalian batas. Akan tetapi diatasi oleh tim penyidik.
Kepada sejumlah wartawan, Yayan Permana mengemukakan bahwa beliau dapat kuasa untuk amankan 14 Ha tanah tersebut dengan landasan hukum tanah 14 Ha tersebut:
1. Keputusan BPN RI tahun 1991 penegasan tanah negara sebagai objek redistribusi landreform
2. Keputusan Mahkamah Agung menyatakan semua sertifikat di 14 Ha tanah tersebut cacat hukum
3. Mengaku seluruh penggarap mulai menggarap di 14 Ha tanah tersebut sejak tahun 1985
4. Semua penggarap dapat Surat Keterangan Garap dari Lurah Bencongan
5. Tim Wartawan menanyakan apakah betul yang Sdr. Yayan Permana kemukakan tersebut di atas. Jawaban dari Dirut PT. SSS, keterangan tersebut tidak betul.
6. Keputusan BPN RI tahun 1991 penegasan tanah negara sebagai objek redistribusi landreform adalah untuk tanah di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Tangerang, Kabupaten Tangerang. Bukan untuk tanah Proyek Perkavlingan ditjen Perkebunan di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. artinya SALAH ALAMAT.
Keputusan Mahkamah Agung menyatakan semua sertifikat di 14 Ha tanah tersebut cacat hukum àtau tidak benar. Yang benar adalah 6 kavling. Pemohonnya mempergunakan dokumen palsu adakan penggugatan ke BPN Tangerang Kabupaten agar adakan pembatalan 6 sertifikat tersebut. Pemilik dari 6 kavling tersebut belum bisa adakan gugatan secara pidana ke polisi karena penghadangan PT. Bina Sarana Mekar dan Paguyuban Bina Mitra untuk masuk ke kavling miliknya. Sedangkan masih ada 158 kavling tidak pernah dikatakan cacat hukum apalagi dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Mengaku seluruh penggarap mulai menggarap di 14 Ha tanah tersebut sejak tahun 1985 à Hal ini juga tidak betul.
Pada tahun 2012 Bupati Tangerang telah terbitkan Surat Perintah Bongkar seluruh bangunan tanpa IMB di 14 Ha tanah tersebut di atas. Jumlah penggarapnya hanya 74 orang semuanya sudah terima uang kerohiman. Pembongkaran telah dilaksanakan bulan Januari dan Februari 2012. Pada saat tersisa 20 bangunan dihentikan oleh Satpol PP Pemkab Tangerang dan belum dilanjutkan sampai sekarang.
Semua penggarap dapat Surat Keterangan Garap dari Lurah Bencongan à Surat Garap dari Lurah Bencongan tersebut telah dinyatakan palsu oleh PN Tangerang dan yang membuatnya Lurah Yono Karyono sudah dihukum 1,5 tahun penjara karena melanggar pasal 263 KUHP.
Menurut Kismet Chandra Dirut PT. SSS, rencana penyidik setelah pemblokiran yang dilakukan oleh PT. BSM kasusnya sudah rampung akan dilanjutkan adakan penyelesaian kasus pemblokiran yang dilakukan oleh Paguyuban Bina Mitra agar tanah 14 Ha tersebut kembali ke pangkuan Republik Indonesia. (RED)(Tim)