Sah !!! Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Kecamatan Leuwisadeng , : Menjaga Kolaborasi dan Sinergitas dengan Kepala Desa

oleh -126 Dilihat

Bogor,-siaranpost.id-Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Camat Leuwisadeng melaksanakan pelantikan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara berlangsung di gedung olahraga PGRI, Kecamatan Leuwisadeng. Senin (08/07/2024).

Pasca terbitnya Undang-Undang Desa terbaru yaitu UU No. 3 Tahun 2024 yang menggantikan UU No. 6 Tahun 2014, terdapat 8 Desa di Kecamatan Leuwisadeng yang  akan memperpanjang masa jabatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sedianya, tahun ini adalah tahun terakhir masa jabatan BPD. Namun, dengan aturan yang berlaku pada UU No. 4 Tahun 2024 diantaranya menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun.

Sebagaimana terdapat dalam Permendagri No.110/2016 yang menyebutkan bahwa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD  yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Hadir dalam acara tersebut Camat Leuwisadeng Rudi Mulyana, Sekcam Leuwisadeng Masturo, Kasie Pem Cecep Irawan, para Kepala Desa se -Kecamatan Leuwisadeng, Polsek Leuwiliang yang di wakili Binmas Leuwisadeng Aipda Hary.P , Danramil Leuwiliang Kapten  Arm A.Halim, APDESI, Ketua MUI Leuwisadeng Kyai Iin, serta para Ketua dan anggota BPD se – Kecamatan Leuwisadeng

Camat Leuwisadeng Rudi Mulyana dalam sambutannya menyampaikan, ” selamat kepada anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat “, jelasnya.

” Fungsi dan peran serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa ” ,ucapnya.

” Selain itu, Kepala Desa dan BPD, harus bersinergi dalam mengayomi masyarakat. Serta dalam menjalankan pembangunan yang berkelanjutan “, tambahnya.

Camat menambahkan jika di tingkat yang lebih tinggi, tugas BPD hampir sama dengan fungsi Legislatif.

” Utamanya menjadi mitra Kades dalam perencanaan pembangunan’’ , tegas Rudi Mulyana.

” Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan mitra kerja Kepala Desa. Sinergitas yang terjalin diharapkan dapat terus terjaga dan ditingkatkan, demi terwujudnya Pemerintahan Desa  yang lebih baik dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat “, pungkasnya.

“Denny Jenott”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.