Sentul City Beberapa Kali di Sebut Dalam Persidangan Kasus Tanah Adang Jumadi VS PT. SJP

oleh -137 Dilihat

Bogor,-siaranpost.id-Nama Sentul City beberapa kali di sebut, hal terjadi ketika memasuki sidang ke 8 bergulir dalam pertikaian kasus tanah antara Adang Jumadi dengan PT SJP di Pengadilan Negeri Cibinong, Jum’at(19/07/2024).

Persidangan kali ini agendanya masih menghadirkan saksi saksi dari kedua belah pihak.

Kesaksian awak Media di ruang sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB lebih ini, saksi pertama beberapa kali menyebut nama Bambang Wijanarko yang dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa nama tersebut adalah orang yang mengaku dari PT Sentul City.

Lanjut, keterangan berikutnya dalam persidangan saksi juga menceritakan awal mula perkenalannya dengan orang yang mengaku dari PT Sentul City ini sampai munculnya kasus ini ke permukaan.

Memastikan kembali keterangan saksi yang disampaikan dalam kesaksiannya dipersidangan, awak Media pun mewawancarai saksi Holikin. Usai memberikan kesaksian, Holikin pun memaparkan ,”diundang kesini sebagai saksi karena pada tahun 2023 kedatangan tamu bernama Bambang yang mengaku dari Sentul City menanyakan nama ahli waris pemilik dari tanah itu, ada hubungan apa?. Saya bilang tidak ada hubungan apa apa cuma kan kalau di Kampung kalau ada yang nanya dan minta di unjukin pasti kita unjukin”,ungkapnya pada awak Media.

Ketika ditanyakan apakah keterangan yang di sampaikan sesuai dengan fakta karena ada ketidak sinkronan dengan keterangan yang disampaikan dan itu dibawah sumpah, pria berpeci hitam menjawab ,”saya menyampaikan apa adanya yang saya tau saya sampaikan gak ada tambah gak ada kurang kalaupun ada yang tidak sinkron mungkin karena sudah lama, mungkin karena lupa gak ingat ingat, gak punya fakta. Saya kira gak ada apa, gak ada tindak lanjut cuma sekilas tau di kesana aja”, katanya.

Bertempat di ruang Bagir Manan, sidang ini juga sedikit di warnai insiden kecil. Hal ini terjadi ketika saksi kedua menjawab dengan emosi ketika beberapa kali di tanya oleh terdakwa Asep Wahyudi sampai akhirnya diredam dan di tegaskan oleh Hakim.

Dalam ruangan ini pula kesaksian awak Media, para pengacara terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan seputar keterkaitannya dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam SPH yang dianggap para pengacara SPH tidak sah karena ada ketidakjelasan dalam prosedurnya.

Menariknya, kejadian itu para awak Media pun menemui saksi mantan Camat yang menandatangani SPH tanah yang di sengketa kan itu, usai memberikan kesaksian.

Sesaat ada kesan enggan yang diperlihatkan, ketika awak Media mencoba mewawancarainya, sampai akhirnya mantan Camat periode 2014 – 2019 menjawab pertanyaan awak Media setelah usai memberikan kesaksian.

“Saya tidak tau lah penyimpangan itu segala macam ” , jawabnya.

Ketika awak Media menanyakan tanggapannya, apakah saksi mengakui ada kelalaian dalam penanda tanganan SPH tanah itu ,saksi pun berdalih bahwa kelalaian itu disebabkan bakunya blanko dan juga saya sebatas menandatangani saja berkas berkas yang disodorkan kemeja saya oleh petugas.

“Jabarkan sendiri saja ya…” ,jawab mantan Camat ini ketika ditanyakan kalau akibat kelalaian nya mengakibatkan ada korban yang harus mendekam dibalik jeruji besi.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.