Tangerang Kota,-siaranpost.id- Polres Metro Tangerang Kota Polsek Sepatan berhasil meringkus dua tersangka penjual obat-obatan terlarang jenis golongan G.jenis tramadol dan hexymer.dua orang pemuda
Tag: #POLSEKSEPATAN#
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.