Tidak Mengindahkan Panggilan Pengadilan, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Tidak Hadir di Sidang Perkara 95/Pdt.G/2025/PN. Depok.

oleh -17 Dilihat

Depok,-siaranpost id-Lanjutan sidang perkara 95/Pdt.G/2025/Pn.Dpk, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dari Pengadilan Negeri Kota Depok, JOFU yang dalam perkara ini sebagai Penggugat hadir diwakilkan oleh Penasehat hukumnya Pengacara nyentrik Dr. (c) Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., M.M(c), dan pemanggilan para pihak Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III oleh Juru Sita Pengadilan untuk hadir pada tanggal 25/3/2025, yang semula tidak hadir pada tanggal 18/3/2025.

 

(Advokat Dr. (c) Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., M.M(c), dan klien JOFU di PN.Depok)

 

AM yang diduga masih dalam tahanan Lapas Cilodong, Depok, Jawa Barat karena kasus penipuan yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024, dengan perkara nomor 473/ Pid.B/ 2023/ PN.  Dpk,  menyatakan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ,; ” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; atas tuntutan pada tanggal 22 Januari 2024 dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dari Jaksa Penuntut Umum .

Dalam perkara Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sebagaimana pasal 1365 KUH Perdata, yaitu orang tua Ahli Waris meninggal pada tanggal 9 Januari 2011 sesuai dengan Dukcapil dari DKI yang diterbitkan pada tahun 2023 silam, dan dalam Akta Jual Beli nomor 126/2012 yang diterbitkan oleh Notaris RH, S.H., M.Kn. Alm. JCU panggilan orang tua laki-laki JOFU bagaimana bisa hadir dan tanda tangan sebagai penjual di dalam AJB yang ditandatangani bersama AM

Pada hari ini belum ada pembacaan gugatan 95/pdt.g/2025/pn.dpk, karena akan ada panggilan kembali para pihak yang tidak hadir pada selasa 25/3/2025, dari Pihak Turut tergugat II dipanggil oleh Juru Sita dan tidak mau menandatangani, Turut Tergugat III juga menerima panggilan dan tidak mau menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Depok, sehingga Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan ulang yang ke-3 kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk persidangan pada hari selasa tanggal 15 April 2025.

Juru sita dari Pengadilan Negeri Kota Depok telah melakukan pemanggilan berdasarkan tata cara yang sah, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 390 ayat (1) HIR. Dalam pasal tersebut diatur bahwa juru sita berkewajiban menyampaikan panggilan (relaas) kepada orang yang bersangkutan dimana dia tinggal sesuai identitas dari Para Pihak yaitu dalam hal ini Turut Tergugat II dan turut tergugat III. Jika di tempat tinggalnya tidak ditemui, maka relaas tersebut disampaikan kepada Kepala Desa atau Lurah dimana dia tinggal.

Apabila tergugat atau pihak yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya atau orang yang tidak dikenal, maka surat juru sita tersebut menyampaikan surat panggilan kepada Bupati yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat. Hal ini diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR yang berbunyi ,:

“Panggilan tersebut disampaikan maksimal 3 hari sebelum ada persidangan dimulai, yang dilaksanakan dan dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti yang disertai dengan salinan surat gugatan, dalam melakukan panggilan, juru sita harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil di tempat tinggalnya atau dikediamannya”.

“Apabila juru sita tidak bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung, maka surat panggilan tersebut disampaikan kepada Kepala Desa atau Lurah dan wajib dengan segera memberitahukan surat tersebut kepada yang bersangkutan yaitu tergugat atau turut tergugat”.

“Apabila alamat tergugat tidak diketahui atau tidak ditemukan, maka surat panggilan diserahkan kepada Bupati yang wilayahnya terletak di tempat tinggal tergugat dan surat panggilan tersebut ditempelkan di papan pengumuman di Pengadilan Negeri”.

Dalam panggilan surat yang telah dilakukan oleh Juru Sita juga dapat dilakukan secara elektronik dan surat tercatat sebagaimana diatur di dalam PERMA 1/2019 yang telah diubah dengan PERMA 7/2022 dan SEMA 1/2023.

Dengan demikian, apabila Juru sita sudah menyampaikan relaas (surat panggilan) tersebut berdasarkan aturan di atas, maka panggilan tersebut sudah dianggap sah dan patut. Sehingga, jika tergugat tidak juga menghadap ke Pengadilan, maka berdasarkan relaas yang sah dan patut tersebut, Hakim yang memeriksa perkara dapat memberikan Verstek. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.