Bogor – siaranpost.id- Pemerintah Desa Wangunjaya melaksanakan musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) semester pertama tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Wangunjaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten bogor. Selasa (23/07/2024).
Kegiatan Musdes tersebut bertujuan untuk menyampaikan infografis penggunaan dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024 sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 103 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun 2024.
Turut hadir dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut diantaranya Kepala Desa Wangunjaya serta perangkat Desa, Sekcam Leuwisadeng, pendamping Desa, BPD, LPMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, Posyandu,RT, RW dan juga Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat Desa Wangunjaya.
Kepala Desa Wangunjaya Jaro Hanapi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa acara Musdes ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa sebagai wujud dari transparansi.
“Kegiatan Musdes ini merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas pengelolaan keuangan Desa “, ucap Jaro Hanapi.
Jaro Hanapi menuturkan, “kegiatan Musdes laporan realisasi pelaksanaan APBDes merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di setiap Desa. Hakikat dari pelaporan ini adalah pengelolaan keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum, administrasi, maupun moral “, jelasnya.
Pemerintah Desa untuk menyampaikan laporan realisasi APBDes secara tertulis yang disampaikan ke Bupati serta dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk infografis.
“Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap penggunaan Dana Desa “, ungkapnya.
Kades menyampaikan, “sekiranya ada yg perlu di tanyakan terkait dengan pelaksanaan APBDes, pihak Pemdes sangat senang dan terbuka “, tambahnya.
Kades berharap,”agar setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dinikmati manfaatnya khususnya bagi masyarakat Desa Wangunjaya, dan umumnya seluruh masyarakat “, tutupnya.
“Denny Jenott”