LSM GENPAR Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, : Tuntut Keadilan dan Tantang Pj.Bupati Membuka Debat !

oleh -252 Dilihat

Jakarta -,siaranpost.id – Sejumlah anggota LSM Gerakan Nasional Padjajaran (GENPAR) yang di pimpin oleh Ketua GENPAR Sambas Alamsyah hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.Kamis (15/08/2024).

Aksi ini menyoroti sejumlah isu kontroversial dan menuntut penegakan keadilan, terlihat dari spanduk-spanduk yang dibawa para peserta menampilkan tuntutan-tuntutan penting, seperti pencabutan SK. perpanjangan Direktur utama PD. Pasar Tohaga, pengungkapan dugaan kolusi yang melibatkan Haris Setiawan dan Asmawa Tosepu ,serta kritik terhadap Pejabat sementara (Pj) Bupati Bogor yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris di Lingkungan BUMD.

Dalam orasinya, Sambas Alamsyah mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Pj. Bupati Bogor yang telah menandatangani SK perpanjangan untuk Haris Setiawan sebagai Direktur utama PD. Pasar Tohaga.

Anggota LSM Genpar dan Sambas Alamsyah menyatakan, mempertanyakan dan ingin mengetahui ada apa dibalik semua ini?.

” Saya berharap nanti Bapak Mendagri atau yang mewakili turun ke lapangan evaluasi per 3 bulan bagaimana dengan kinerja Pj.Bupati ” ,ujarnya.

Jajaran pengawas PD.Pasar Tohaga pun tidak pernah memberikan rekomendasi untuk dipilih langsung oleh Pj.Bupati.

” Harus melalui seleksi, kasian donk yang 8 orang seleksi tapi pemenang sudah di umumkan,hebat luar biasa. Jadi ini ada apa? “, tambah Sambas Alamsyah.

“Perpanjangan Dirut PD.Pasar Tohaga kami anggap cacat hukum,karena kami yang di pasar patuh dengan hukum,saya bukan orang idiot, anda membuat aturan ini,mari buka lembaran mari buka keadilan” , jelasnya lagi.

” Asmawa Tosepu saya tantang anda untuk buka lembar keadilan siapa yang bodoh anda atau saya,mari kita buka debat “,tegasnya’.

” Apakah anda tidak memahami aturan Permendagri No 37 tahun 2018, artinya yang terhormat Bapak Mendagri sudah tidak di hormati.Lancang ini Pj.Bupati Kabupaten Bogor ,dia tidak menerapkan arti Demokrasi,tahapan demi tahapan dikuti semua tapi pimpinannya sudah ada,pemenangnya sudah ada jadi ini orang ngaco,karena ini ada payung hukum “, tutup Ketua LSM Genpar.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.