Bogor ,-siaranpost.id-Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep Restorative Justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dasar hukum pelaksanaannya adalah,: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Penjelasan umum UU Kejaksaan secara tegas menyebutkan bahwa keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.
Nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 , tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta penerapan Restoratif Justice.
Surat edaran Kapolri Nomor ,: SE/8/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020
tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.
Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa jeadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pem- balasan.(RED) .