Sengketa Yayasan YADINA, Putusan Pengadilan Dimenangkan M Yunus, Pihak Abdul Latif Tidak Terima dan Ajukan Upaya Hukum Banding

oleh -7 Dilihat

Bogor -siaranpost.id- Konflik internal di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) antara dua kubu, Abdul Latif cs dan M. Yunus, semakin memanas. Meski Pengadilan Negeri Cibinong telah mengeluarkan putusan yang memenangkan M. Yunus sebagai pembina sah pada 7 Januari 2025, pihak Abdul Latif cs tidak terima dan telah melakukan upaya Hukum Banding.

Keputusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar hukum mutlak tampaknya tidak diindahkan oleh Abdul Latif cs. Hingga kini, pihak tersebut melanjutkan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Untuk sekolah dan aktivitas kegiatan belajar mengajar masih berjalan seperti biasanya dan masih dibawah pengelolaan pembina M. Yunus yang sah secara hukum.

Tim Hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., Ahmad Muhibullah, S.H., yang mendampingi M. Yunus menegaskan, bahwa pengelolaan yayasan ini telah sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan Undang-Undang ,keputusan Pengadilan Negeri cibinong sudah tepat dan benar.

“Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Cbi yang diucapkan pada tanggal 7 Januari 2025 sebagai putusan Pengadilan tingkat pertama yang dimenangkan oleh Tergugat I M. Yunus, menurut kami sebagai kuasa hukum klien kami maka Hakim Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar. Gugatan dari pada Penggugat Latif cs yang meminta dibatalkannya Akta Nomor 25 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah tidak dapat diterima gugatan nya oleh Hakim, artinya Yayasan YADINA dengan Akta tahun 2020 maka klien kami sah secara hukum M. Yunus sebagai pembina dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pembina yayasan”, ujar kuasa hukum.

Perselisihan ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan lingkungan sekolah. Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Gunung Sindur dengan dihadiri oleh Camat Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Danramil Gunung Sindur, serta kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya.

Namun, saat proses mediasi akan dimulai di aula kantor Kecamatan Gunung Sindur, pihak Kepolisian membatasi kehadiran awak Media. Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi S menegaskan, bahwa pertemuan tersebut bukanlah konferensi Pers melainkan mediasi internal, sehingga Media diminta menunggu di luar.

Setelah pertemuan berlangsung, Camat Gunung Sindur Dace Hatomi menyampaikan, bahwa hasil mediasi sementara pengelolaan sekolah agar bersatu kembali.

“Pihak Kecamatan, Danramil dan Kapolsek hanya memfasilitasi saja kedua belah pihak. Namun keputusan hasil mediasinya ada di mereka. mencari winwin – winwin solusi agar bisa bergabung dalam satu pengelolaan, dan proses perjalanan hukum tetap berlanjut” ujarnya kepada awak Media, Kamis (30/1/2025).

Meskipun telah dilakukan mediasi, proses hukum terkait sengketa ini masih terus berjalan di Pengadilan. Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi S menambahkan ,bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan untuk menjaga silaturahmi dan memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak.

“Kami hadir untuk menjelaskan mekanisme yang ada. Jika ada laporan resmi ke Polisi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dan kini kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama bagi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.