Bogor,-SiaranPost.id-Tawuran menjadi atensi Kepolisian Polres Bogor Polsek Cibungbulang yang mana sudah membuat gangguan Kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Cibungbulang yang biasa terjadi di sepanjang jalan raya Cibungbulang Leuwiliang Kabupaten Bogor. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran. Sabtu dini hari (29/06/2024).
Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi S.Sos., M.M., mengatakan, pihaknya akan tegas dalam menindak pelaku tawuran. Menurutnya tak ada pembenaran melakukan tawuran dengan alasan apapun.
Hal tersebut disampaikan saat menggelar operasi KRYD Jumat dini hari.
“Dalam hal ini saya sudah sangat serius, tertangkap langsung kami periksa, lanjut cek urine,” ujar Kompol Zulkernaidi.
Kapolsek mengingatkan, para remaja jangan sampai merusak masa depannya dengan melakukan tawuran. Ia menyebutkan pelaku tawuran dapat dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP.
“Jangan matikan masa depan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan kendalikan dirimu,” tuturnya.
Pamen berpangkat melati satu tersebut mengimbau kepada para orang tua tekankan kepada anak – anak remaja apalagi di bawah umur agar cek keberadaan nya dan cek pergaulan nya dan pantau jam pulangnya juga sampaikan jangan sampai jadi korban tawuran apalagi sampai tewas karena aksi tawuran tersebut. Tegas Kapolsek.(RED)
(Humas Polsek Cibungbulang)