Jakarta ,-siaranpost.id-Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional masa jabatan tahun 2024-2028, pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/M Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024.
Adapun Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional yang dilantik adalah:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai wakil Ketua merangkap anggota;
3. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai anggota;
4. Arief Wicaksono Sudi Utomo, sebagai anggota;
5. Ida Oetari Poernamasasih, sebagai anggota;
6. Supardi Hamid, sebagai anggota;
7. Gufron, sebagai anggota;
8. Mochammad Choirul Anam, sebagai anggota;
9. Yusuf, sebagai anggota.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada nama-nama tersebut di atas.
Pelaksanaan pelantikan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Sementara itu dalam keterangannya usai pelantikan, Ketua Komisi Kepolisian Nasional Budi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi, koordinasi, dan sinergi dengan Polri agar pelaksanaan tugas-tugas ke depan dapat berjalan dengan baik.
“Kami siap untuk bekerja. Mohon doa dan dukungannya,” ujar Budi Gunawan.(Red)
(BPMI Setpres)