Soal Viral Tawuran di Fly Over Jalan Raya Bogor, Ini Faktanya !

oleh -9 Dilihat

Jakarta,- siaranpost.id- Sebelumnya telah viral di Sosial Media tawuran remaja yang terjadi di fly over Jalan Raya Bogor beberapa hari lalu. Dalam video yang tersebar luas itu bernarasikan kejadian malam ini di Pasar Rebo tidak terbendung antar komplotan anak remaja tawuran besar-besaran yang menewaskan 7 anak muda.

 

(Petugas Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur)

 

Atas munculnya video tersebut, AKP Maryono Kanit Reskrim Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur berikan penjelasan. Dia membenarkan terjadinya tawuran antar remaja saat di konfirmasi awak Media di lapangan pada Kamis (6/03/2025). Namun munculnya narasi dengan adanya 7 korban jiwa itu dibantahnya.

“Itu hoax Mas..!! dan tidak benar adanya korban jiwa hingga menewaskan 7 orang. Kalau adanya tawuran itu benar, tetapi tidak ada korban jiwa. Hanya ada 2 korban luka-luka dan itu berhasil kami selamatkan “,kata Maryono.

Dia juga membenarkan video tersebut benar terjadi pada 15 Februari 2025 pagi dan berhasil di bubarkan aparat Polsek Ciracas yang pada saat itu bertugas, namun munculnya narasi hingga menelan 7 korban jiwa adalah hoax.

“Kejadian tawuran memang benar terjadi di wilayah hukum kami, yakni Ciracas pada bulan Februari 2025, akan tetapi bukan yang pada saat ini viral ” ,kata AKP Maryono.

Ia juga menambahkan video viral hoax ini sengaja di ciptakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab guna menciptakan suasana tidak kondusif di wilayah hukum Polsek Ciracas Polres Jakarta Timur.

Hal senada juga di benarkan Fery Faisal yang juga Kepala Bidang Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), di mana video tersebut sudah ia dapati sejak 17 Februari 2025.

“Video sudah viral sejak awal juga ada di Chanel Youtube TV One, IG seputar Jaksel 3 Minggu lalu, ada korban 2 orang tapi tidak sampai meninggal dunia seperti yang di beritakan saat ini ” ,ujar Fery.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polsek Ciracas masih menyelidiki Kejadian tersebut dan akan meminta keterangan pihak pihak yang bertikai pada saat itu guna proses hukum lebih lanjut.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.